Pelaku FE ditahan di Mapolres Lampung Selatan dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Tak jauh berbeda dengan kejadian di atas, sopir travel rute Jakarta-Margasari tegal juga melakukan hal yang sama.
Ditambahkan dari Tribunews.com, Muhammad Dhiya'ulhaq alias Rohid (20) tega mencabuli penumpang yang masih di bawah umur.
Sudah ditangani Satreskrim Polres Tegal, kejadian ini terjadi kisaran bulan Juli 2021 lalu.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at didampingi Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro dan Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/7/2021).
Saat itu, korban berinisial SH (16), sedang melakukan perjalanan pulang ke rumah.
(*)