Find Us On Social Media :

Boroknya Tersingkap, Mantan Caleg di Palopo Jadi Buronan, Polisi Sediakan Rp 10 Juta Bagi Siapapun yang Berhasil Menemukan Persembunyiannya

By Novia, Senin, 1 November 2021 | 14:55 WIB

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia tri Astuti

Grid.ID - Seseorang berinisial JT tengah menghebohkan masyarakat di Palopo, Sulawesi Selatan.

Sebagaimana diketahui, JT disebutkan sebagai mantan calon anggota legislatif (caleg).

Untuk menemukan keberadaan JT, Kapolres Kota Palopo, AKBP Alfian Nurnas, sampai menjanjikan uang tunai Rp 10 juta.

Dikutip dari TribunPalopo.com, Senin (1/11/2021), kejadian ini bermula saat tabiat JT terbongkar.

Sejak Maret 2021 lalu, JT telah dilaporkan sebagai buronan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Menurut, Kapolres Kota Palopo, AKBP Alfian Nurnas pihak berwajib sampai saat ini masih belum bisa menemukan keberadaan JT.

“Jajaran kita sampai saat ini masih menyelidiki persembunyian JT ini, namun belum juga diperoleh informasi persembunyiannya."

"Kemudian untuk membantu kami pihak pihak kepolisian menangkap tersangka (JT) ini, saya siap memberikan imbalan bagi masyarakat yang menemukan tempat persembunyiannya untuk segera ditangkap,” tegas Alfian.

Baca Juga: 13 Tahun Jadi Buronan Gegara Korupsi Uang Negara Sebanyak Rp 6 Miliar, Mantan Anggota DPRD Garut Ini Akhirnya Tertangkap dengan Kondisi Mengejutkan

“Kita juga telah menyebar foto JT ini ke tiap Polres hingga Polsek se-Indonesia,” lanjutnya.

Sebelumnya, JT ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan berdasarkan keterangan dari MIP (21) yang berperan sebagai mucikari dan korban yakni Y (31)

Kasus ini terbongkar usai keluarga korban, melaporkan MIP telah menjual anaknya pada oknum caleg JT tersebut.

MIP ditangkap di Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, Sulawesi Selatan pada Sabtu 20 Februari 2021 lalu.

Bermula dari Y yang bertengkar dengan MIP, karena bayaran yang diberikan kurang, bibi korban akhirnya curiga.

Sempat mengancam Y akan membongkar aibnya, MIP dilaporkan pihak berwajib dengan kasus penjualan anak di bawah umur.

“Kecurigaan saya itu terbukti setelah keponakan saya itu saya suruh jujur, ternyata, sudah tujuh kali keponakan saya diajak keluar oleh MIP dan dijual ke om-om,” kata Sindi, sang bibi, Februari 2021 lalu.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Akhir Kisah Tragis Ibu Nekat Berhubungan Seksual dengan Pacar Anaknya, Hingga Sosok Istri Pertama Rano Karno yang Jadi Jawara di Cabang Olahraga

“Ponakan saya itu dijual oleh MIP ke JT,” ungkap Sindi.

Sebagaimana diketahui, tindak asusila ini pertama kali terjadi pada Agustus 2019 di sebuah kamar wisata pemandian di kota Palopo.

Tak kalah miris dengan kelakuan JT, tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Kampung Salo, Kembangan utara, Jakarta Barat.

Dilaporkan dari Kompas.com, bocah berusia 6 tahun diduga menjadi korban pelecehan seorang kakak berusia 71 tahun.

Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri mengatakan, pelecehan tersebut dilakukan oleh S (71), tetangga korban KZ (6).

"Anak di bawah umur berinisial KZ (6). Ini dilakukan oleh S, seorang lansia yang berumur 71 tahun. Pelaku merupakan tetangga dari korban," jelas ujar Khoiri dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Kendati demikian, kasus yang terjadi di Jakarta Barat ini telah ditangani oleh pihak berwajib.

 

(*)