Grid.ID - Sempat beberapa waktu lalu, pelaku perjalanan dengan pesawat dibikin geger dengan pemberlakukan aturan baru.
Dimana pada aturan yang terbaru, pelaku perjalanan dengan pesawat wajib sertakan hasil negatif RT-PCR.
Bikin geger karena seperti diketahui, bahwa biaya melakukan tes PCR nggak murah.
Baca Juga: Siap-siap Beralih! Pertamina Pastikan Hapus BBM Jenis Pertalite dan Premium dalam Waktu Dekat Ini
Menanggapi hal tersebut, kemudian pemerintah mengeluarkan atuan pembatasan harga tes PCR.
Terbaru, harga tes PCR yang ditetapkan oleh pemerintah tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau itu.
Masih soal tes PCR, kabar terbaru aturannya juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan mobil pribadi.
Weits tenang...tenang jangan emosi dulu.