Hasil RT-PCR negatif memang tertulis dalam SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun dalam SE tersebut juga dituliskan "atau Hasil negatif RT-Antigen (1x 24 jam).
Seperti ini isi lengkap SE 90 2021 yang berlaku sejak 27 Oktober 2021 itu :
Oh ya, isi SE ini dilansir dari akun @ditjen_hubdat (khusus yang kendaraan pribadi dan umum)
Dari dan ke daerah di wiliayah Pulau Jawa dan Pulau Bali :
1) Kendaraan Pribadi atau Umum min. Perjalanan 250 km atau min. waktu perjalanan 4 jam
- Kartu vaksin (min. dosis pertama)- Hasil negatif RT-PCR (3X24 jam) atau Hasil negatif RT-Antigen (1x24 jam)