Laporan wartawan Grid.ID, Citra KharismaGrid.ID - Karantina untuk para pelaku perjalanan internasional dipangkas menjadi 3 hari dari yang sebelumnya 5 hari.Akan tetapi karantina 3 hari ini hanya diperuntukan bagi mereka yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali.Bagi mereka yang baru melakukan vaksinasi Covid-19 sebanyak 1 kali, maka masa karantina sama seperti sebelumnya, yakni 5 hari.Keputusan ini tertuang pada adendum Surat Edaran (SE) Satgas No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19."Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh.""Lima hari untuk pelaku perjalanan Internasional yang belum divaksin penuh," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021) dikutip dari Tribun Jogja.com, Rabu (3/11/2021).Pelaku perjalanan luar negeri juga diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali melakukan tes yang kedua kalinya setelah selesai karantina.