“Tersangka kami tangkap di Kabupaten Bojonegoro pekan lalu,” kata Jury yang dikutip Grid.ID dari TribunPekanbaru.com, Rabu (3/11/2021).
Akibat perbuatannya itu, SS dijerat Pasal 361 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(*)