Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Rachel Vennya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran karantina Covid-19.
Sebagaimana diketahui, Rachel Vennya beberapa waktu lalu sempat membuat seantero negeri geram karena kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet.
Saat itu, Rachel Vennya baru saja pulang dari Amerika Serikat.
Melansir dari Tribunnews.com, pihak kepolisian juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah kekasih dan manajer sang selebgram, serta seseorang yang merupakan bagian dari protokol bandara.
"Tersangkut masalah pelanggaran karantina olehs audari RV (Rachel Vennya) yang ramai di media. Hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Rabu (3/11/2021).
"Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka