Find Us On Social Media :

Rachel Vennya Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Karantina Covid-19, sang Selebgram Tak Bakal Mendekam di Balik Jeruji Besi?

By Bella Ayu Kurnia Putri, Rabu, 3 November 2021 | 18:41 WIB

Rachel Vennya

"Yang pertama adalah saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya, dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol bandara," ungkapnya.

Kemudian mengutip dari Kompas.com, meski resmi menjadi tersangka, Rachel Vennya dan ketiga tersangka lainnya tidak ditahan.

Hal itu dikarenakan ancaman hukuman yang dikenakan kepada mereka di bawah lima tahun penjara.

"Tidak ditahan, karena ancamannya cuma satu tahun," papar Yusri dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Yusri menambahkan, tersangka baru akan ditahan apabila memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Secara subjektif seperti ini, ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kami tahan," bebernya.

Rachel Vennya dan ketiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran pasal pada Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan.

Baca Juga: Tarif Endorse yang Diduga Milik Rachel Vennya Bocor di Jagat Maya Buntut Kasus Kabur dari Karantina, Sosok Ini Ngaku Iri dengan Nominal yang Dikantongi sang Selebgram Kondang

"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," pungkasnya.

 

 

(*)