Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Rachel Vennya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran karantina Covid-19.
Sebagaimana diketahui, Rachel Vennya beberapa waktu lalu sempat membuat seantero negeri geram karena kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet.
Saat itu, Rachel Vennya baru saja pulang dari Amerika Serikat.
Melansir dari Tribunnews.com, pihak kepolisian juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah kekasih dan manajer sang selebgram, serta seseorang yang merupakan bagian dari protokol bandara.
"Tersangkut masalah pelanggaran karantina olehs audari RV (Rachel Vennya) yang ramai di media. Hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Rabu (3/11/2021).
"Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka
"Yang pertama adalah saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya, dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol bandara," ungkapnya.
Kemudian mengutip dari Kompas.com, meski resmi menjadi tersangka, Rachel Vennya dan ketiga tersangka lainnya tidak ditahan.
Hal itu dikarenakan ancaman hukuman yang dikenakan kepada mereka di bawah lima tahun penjara.
"Tidak ditahan, karena ancamannya cuma satu tahun," papar Yusri dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Yusri menambahkan, tersangka baru akan ditahan apabila memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Secara subjektif seperti ini, ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kami tahan," bebernya.
Rachel Vennya dan ketiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran pasal pada Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan.
"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," pungkasnya.
(*)