Find Us On Social Media :

Sang Selebgram Kondang Sempat Dicecar 38 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Kasus Kabur dari Karantina Usai Pulang dari Amerika, Polisi Kini Tetapkan Rachel Vennya sebagai Tersangka, Ini 3 Tersangka Lainnya

By Mahdiyah, Rabu, 3 November 2021 | 19:20 WIB

Rachel Vennya dan Salim Nauderer saat akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (1-11-2021).

Dalam kasus itu, Rachel dijerat pasal undang-undang Kekarantiaan Kesehatan dan Wabah Penyakit.

Terkait ancaman hukuman yang menanti sang selebgram, Kombes Pol Yusri Yunus telah menjelaskan bahwa hukuman atas pelanggaran tersebut adalah kurungan penjara selama 1 tahun.

 

(*)