Dalam kasus itu, Rachel dijerat pasal undang-undang Kekarantiaan Kesehatan dan Wabah Penyakit.
Terkait ancaman hukuman yang menanti sang selebgram, Kombes Pol Yusri Yunus telah menjelaskan bahwa hukuman atas pelanggaran tersebut adalah kurungan penjara selama 1 tahun.
(*)