Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus Rachel Vennya diduga kabur dari karantina sudah menemukan titik terang.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kabar Rachel Vennya yang tidak melakukan karantina sepulang dari Amerika.
Dikutip dari KOMPAS.com pada Rabu (3/11/2021), Rachel Vennya sempat melakukan pemeriksaan lanjutan pada Selasa (2/11/2021).
Dalam pemeriksaan itu, Rachel periksa selama 6 jam.
Indra Raharja, kuasa hukum Rachel mengatakan bahwa kliennya ditanya 38 pertanyaan oleh penyidik.
"38 pertanyaan, status masih sebagai saksi," ujarnya Selasa (2/11/2021).
Namun, baru-baru ini polisi terlah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Tersangkut masalah pelanggaran karantina oleh saudari RV (Rachel Vennya) yang ramai di media. Hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik," jelasnya, dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Rabu (3/11/2021).
Selain itu, Kombes Pol Yusri Yunus juga mengungkap status sang selebgram kondang.
Menurutnya, kini ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka. Yang pertama saudari RV sendiri," lanjutnya.
"Kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya, dan satu yang membantu melakukan, dia adalah protokol di bandara," sambungnya.
"Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik. Yang kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelas dia.
Baca Juga: Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam kasus itu, Rachel dijerat pasal undang-undang Kekarantiaan Kesehatan dan Wabah Penyakit.
Terkait ancaman hukuman yang menanti sang selebgram, Kombes Pol Yusri Yunus telah menjelaskan bahwa hukuman atas pelanggaran tersebut adalah kurungan penjara selama 1 tahun.
(*)