Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Polisi telah menetapkan Rachel Vennya menjadi tersangka dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menyebut ada barang bukti untuk menguatkan Rachel Vennya hingga menjadi tersangka.
Tak hanya barang bukti, ada saksi yang menguatkan kasus Rachel Vennya.
"Ya alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari empat," kata Tubagus saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (3/11/2021).
"Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen, hampir semuanya terpenuhi, sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Tubagus juga mengungkapkan keterangan yang disampaikan para saksi.
"Keterangan saksi betul dia keluar dari tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai," ucapnya.
Baca Juga: Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka
"Dari keterangan saksi dapat dari keterangan ahli bahwa sekarang masih diberlakukan seperti itu dapat kemudian dari dokumen juga dapat," lanjutnya.
Bukan hanya Rachel Vennya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi juga kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa, serta petugas yang membantu mereka untuk melarikan diri dari Wisma Atlet.
Sebelumnya diberitakan, Rachel Vennya melarikan diri dari Wisma Atlet setelah tiba dari Amerika.
Tapi Rachel Vennya hanya jalani karantina selama tiga hari.
Padahal dalam aturannya saat itu seharusnya delapan hari.
(*)