Bahkan, tak sedikit pula yang mengecam tindakan ketiga anak ibu Trimah.
Sedangkan baru-baru ini, anak kedua Ibu Trimah, Deny Adibyo, mengungkap hal mengejutkan.
Dikutip Grid.ID dari TribunnewsBogor.com pada Rabu (3/11/2021), Deny mengungkap bahwa surat perjanjian penyerahan ibu Trimah yang sempat viral itu merupakan persyaratan yang diminta oleh pihak panti jompo.
"Itu termasuknya persyaratan yang harus dilengkapi mungkin. Surat itu keluar hasil dari panti. Jadi kami dari anak itu hanya sekadar tanda tangan. Kami memang memahami isi surat itu," jelasnya.
Dirinya mengaku tak memiliki pilihan lain selain menandatangani surat tersebut.
"Kalau kami tidak tanda tangan, otomatis Ibu Trimah tidak diterima. Sedangkan kita sebagai anak bingung mau dibawa ke mana lagi Ibu Trimah. Makanya dengan terpaksa, ya walaupun kita setuju, tanda tangan," lanjutnya.
Selain itu, ia juga mengungkap bahwa dirinya dan kedua saudaranya memiliki perjanjian lisan dengan pemilik panti untuk tetap mengurus Ibu Trimah jika meninggal dunia.