Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama ZuniarGrid.ID - Rachel Vennya resmi ditetapkan jadi tersangka terkait kasus kabur dari karantina.Pada Rabu (3/11/2021), Polda Metro Jaya resmi menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina.Sebelumnya, Rachel Vennya diketahui kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, seusai pulang dari Amerika Serikat.Melansir dari Tribun-Bali.com, Rachel Vennya ditetapkan jadi tersangka setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara oleh pihak kepolisian.Tak sendirian, Rachel Vennya ditetapkan menjadi tersangka bersama 3 orang lainnya.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, Rachel Vennya dan 3 orang lainnya resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus kabur dari karantina."Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan 4 orang tersangka, yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," jelasnya.