Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama ZuniarGrid.ID - Rachel Vennya resmi ditetapkan jadi tersangka terkait kasus kabur dari karantina.Pada Rabu (3/11/2021), Polda Metro Jaya resmi menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina.Sebelumnya, Rachel Vennya diketahui kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, seusai pulang dari Amerika Serikat.Melansir dari Tribun-Bali.com, Rachel Vennya ditetapkan jadi tersangka setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara oleh pihak kepolisian.Tak sendirian, Rachel Vennya ditetapkan menjadi tersangka bersama 3 orang lainnya.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, Rachel Vennya dan 3 orang lainnya resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus kabur dari karantina."Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan 4 orang tersangka, yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," jelasnya.
Ketiga orang tersebut adalah kekasih Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan seseorang yang membantu mereka kabur dari karantina,Salim Nauderer adalah kekasih dari Rachel Vennya, sedangkan Maulida Khairunnisa diketahui adalah manajer dari sang selebgram.Satu orang lainnya yang turut ditetapkan jadi tersangka adalah seorang protokol di Bandara Seokarno Hatta yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina.Mengutip dari Kompas.com, Kombes Yusri Yunus mengatakan, keempat tersangka memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan. Akibatnya, Rachel Vennya bersama 3 tersangka lainnya terancam hukuman 1 tahun penjara."Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," kata Yusri yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).Usai ditetapkan jadi tersangka, Rachel Vennya bersama 3 orang lainnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan.Rachel Vennya dan 3 orang lainnya nantinya akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021) mendatang.
(*)