Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Penetapan Rachel Vennya sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melengkapi berkas pemeriksaan dan melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).
Selain Rachel Vennya, ada 3 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni sang pacar Salim Nauderer, manajer Maulida Khairunnisa, serta warga sipil yang membantunya kabur.
"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)."
"Satu lagi yang membantu melakukan yaitu saudari RV, dia adalah protokol di Bandara Soekarno Hatta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/11/2021).
Ibu 2 anak itu pun kembali mengucapkan permintaan maafnya lewat media sosial Instagram.
Ia mengaku siap menjalani segala konsekuensi dan bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.
"Teman-teman, melalui tulisan ini, aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa."