Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Tuntutan Kasus Prostitusi Online di Hotelnya, Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara

By Hana Futari, Kamis, 4 November 2021 | 10:26 WIB

Cynthiara Alona saat hadir di konferensi pers Polda metro Jaya terkait kasus prostitusi online di hotel miliknya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Cynthiara Alona, Abdul Aziz dan DK menjalani sidang tuntutan atas kasus prostitusi anak di bawah umur.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Cynthiara Alona, Abdul Aziz dan DK masing-masing hukuman penjara 6 tahun.

Selain itu, Cynthiara Alona, DK dan Abdul Aziz juga masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 200 juta.

"Jaksa penuntut umum menuntut dengan tuntutannya berdasarkan tuntutan tersebut, masing-masing para terdakwa pertama adalah terdakwa Abdul Aziz dan DK, kemudian Cynthiara Alona masing-masing dituntut 6 tahun tuntutannya," ujar Halim Darmawan kuasa hukum DK dan Abdul Aziz ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (4/11/2021).

"Kemudian denda Rp 200 juta masing-masing," lanjutnya.

Baca Juga: Terjerat Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur, Cynthiara Alona Blak-blakan Akui Berteman dengan Muncikari, Sosok Ini Bongkar Pengakuan Tak Terduga