Jika para terdakwa tak membayar denda yang dituntut, maka hukuman kurungan ditambah 6 bulan.
"Jika tidak dibayar maka ditambah hukuman 6 bulan. Berarti jumlah keseluruhannya 6 tahun denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dilakukan pembayaran maka ditambah 6 bulan penjara," terang Halim Darmawan.
Cynthiara Alona, DK dan Abdul Aziz didakwa dengan pasal 76 huruf I UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Cynthiara Alona merupakan pemilik dari Hotel yang digunakan untuk praktek prostitusi anak di bawah umur.
Sementara itu, DK dan Abdul Aziz merupakan dua orang yang bekerja di bawah Cynthiara Alona.
(*)