Find Us On Social Media :

Hotelnya Jadi Tempat Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur, Cynthiara Alona Disebut Raup Keuntungan Tiap Jam dari Bisnis Esek-esek

By Hana Futari, Kamis, 4 November 2021 | 12:59 WIB

Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka karena izinkan hotelnya jadi tempat prostitusi

Namun, DA tak mendapat imbalan secara profesional dari sang kekasih yang juga minta dicarikan pelanggan."Tetapi dia pun dia tidak menikmati uangnya. Kadang-kadang dikasih uangnya Rp50 ribu tetapi kadang diminta lagi," tutup Halim Darmawan.Seperti diketahui, Cynthiara Alona, DK dan Abdul Aziz menjalani sidang tuntutan atas kasus prostitusi anak di bawah umur.Ketiganya sama-sama dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.Kuasa hukum DK dan Abdul Aziz pun merasa bahwa tuntutan tersebut tak sesuai lantaran kedua kliennya bekerja di bawah kuasa Cynthiara Alona.

Baca Juga: Tuntutan Dua Terdakwa Lain Dipukul Rata dengan Cynthiara Alona Terkait Kasus Prostitusi di Bawah Umur, Kuasa Hukum Tak Terima: Pemilik Hotel yang Menuai Kenikmatan

(*)