Namun, DA tak mendapat imbalan secara profesional dari sang kekasih yang juga minta dicarikan pelanggan."Tetapi dia pun dia tidak menikmati uangnya. Kadang-kadang dikasih uangnya Rp50 ribu tetapi kadang diminta lagi," tutup Halim Darmawan.Seperti diketahui, Cynthiara Alona, DK dan Abdul Aziz menjalani sidang tuntutan atas kasus prostitusi anak di bawah umur.Ketiganya sama-sama dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.Kuasa hukum DK dan Abdul Aziz pun merasa bahwa tuntutan tersebut tak sesuai lantaran kedua kliennya bekerja di bawah kuasa Cynthiara Alona.
(*)