Seperti diketahui, Cynthiara Alona merupakan pemilik hotel tempat berlangsungnya praktek prostitusi anak di bawah umur.Sementara itu, Abdul Aziz yang merupakan adik dari Cynthiara Alona diperintahkan untuk mengawasi kegiatan di hotel milik sang kakak.Kemudian terdakwa DK sendiri merupakan seorang yang tak memiliki pekerjaan namun kerap diminta oleh anak-anak di bawah umur itu untuk dicarikan pelanggan.Tiga terdakwa tersebut pun sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (3/11/2021).Dari hasil sidang tersebut, Cynthiara Alona, DK dan Abdul Aziz masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
(*)