Laporan Wartawan Grid.ID, Hana FutariGrid.ID - Kuasa hukum DK dan Abdul Aziz, dua terdakwa yang turut terjerat menyebut bahwa bisnis esek-esek tersebut dikendalikan oleh Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel.Meskipun Abdul Aziz dimintai tolong oleh Cynthiara Alona untuk terlibat dalam kasus bisnis esek-esek tersebut, namun sang kuasa hukum, Halim Darmawan menyebut bahwa kliennya tak mendapatkan bayaran.Halim Darmawan mengatakan bahwa Abdul Aziz melakukan apa yang diperintah oleh Cynthiara Alona.Terlebih, Abdul Aziz diketahui merupakan adik dari Cynthiara Alona."Saya tanya (Abdul Aziz) katanya enggak dapat (bayaran), dia melakukan itu hanya karena perintah kakaknya (Cynthiara Alona)," kata Halim Darmawan ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (4/11/2021).Abdul Aziz pun tak pernah menerima apapun dari apa yang diperintahkan oleh Cynthiara Alona."Apapun yang diberikan semuanya enggak dia terima, cuma hanya atas kekuasaan aja," tutup Halim Darmawan.
Seperti diketahui, Cynthiara Alona merupakan pemilik hotel tempat berlangsungnya praktek prostitusi anak di bawah umur.Sementara itu, Abdul Aziz yang merupakan adik dari Cynthiara Alona diperintahkan untuk mengawasi kegiatan di hotel milik sang kakak.Kemudian terdakwa DK sendiri merupakan seorang yang tak memiliki pekerjaan namun kerap diminta oleh anak-anak di bawah umur itu untuk dicarikan pelanggan.Tiga terdakwa tersebut pun sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (3/11/2021).Dari hasil sidang tersebut, Cynthiara Alona, DK dan Abdul Aziz masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
(*)