Find Us On Social Media :

Tak Berhenti di Pemecatan, Guru di Alor yang Diduga Aniaya Muridnya hingga Meninggal Dunia Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Keterangan Pihak Kepolisian

By Bella Ayu Kurnia Putri, Kamis, 4 November 2021 | 16:11 WIB

Korban saat ditangani intensif oleh pihak rumah sakit.

Kemudian mengutip dari Kompas.com, tak cuma dipecat menjadi guru, SK sekarang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kemarin (Senin, 1 November 2021), berdasarkan gelar perkara," tutur Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

Agustinus menambahkan, penetapan SK sebagai tersangka juga telah berdasarkan keterangan sejumlah saksi.

Diketahui pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 9 saksi atas kasus tersebut.

Para saksi tersebut adalah lima orang siswa teman sekelas MM, orang tua korban, dan pelapor yang adalah orang tua angkat korban.

"Penetapan tersangka juga setelah dilakukan visum et repertum dan barang bukti bambu kecil yang kami dapatkan di tempat kejadian perkara," ujarnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian juga masih menunggu hasil otopsi jenazah MM.

Baca Juga: Sempat Terlibat Cekcok, Suami di Sumatra Utara Ini Tega Aniaya sang Istri yang Sedang Bekerja Menggunakan Gunting

 

 

(*)