Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua tersangka itu merupakan panitia Diksar sekaligus senior di Menwa UNS.
NFM berasal dari Pati, Jawa Tengah, sedangkan FPJ merupakan warga Wonogiri, Jawa Tengah.
Setelah melakukan penetapan tersangka, polisi langsung melakukan upaya penangkapan.
"Kami langsung melakukan upaya penangkapan, di kawasan Jebres, Kota Solo," kata Kombes Ade Safri.
"Kedua tersangka atas dasar tiga alat bukti, melalui serangkaian kegiatan penyidikan, masing-masing tersangka diduga melakukan kekerasan, baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," imbuhnya.
Selanjutnya, Kapolresta melanjutkan, kedua tersangka dijerat Undang-undang Pasal 351 tentang penganiayaan.
"Ancaman hukum penjara 7 tahun," paparnya.
(*)