Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Beberapa waktu yang lalu, kabar kematian Gilang Endi atau Mahasiswa UNS tengah menyita perhatian publik.
Pasalnya, Gilang Endi disebutkan meninggal dunia saat mengikuti kegiatan diklat resimen mahasiswa (menwa).
Dicurigai menjadi korban perpeloncoan senior, Gilang diduga mengalami tindak kekerasan saat diklat.
Kecurigaan itu semakin diperkuat dengan bekas lebam dan luka yang ada di tubuh Gilang.
Disampaikan oleh Kompas.com sebelumnya, Gilang mengikuti diklat di kawasan Jurug, Minggu (24/10/2021) lalu.
Namun, Senin (25/10/2021) dini hari, keluarga Gilang dikejutkan oleh kabar yang tak disangka-sangka.
Sekitar pukul 2.00 pagi, orang tua Gilang mendadak diminta untuk datang ke RS Moewardi Solo.
Sesampainya disana, Gilang diketahui sudah membujur kaku dan tidak bernyawa.
Sontak saja, tewasnya Gilang Endi tak hanya membuat orang tuanya terkejut, namun publik pun ikut geram dengan kasus tersebut.
Kini, setelah beberapa pekan terlewati, polisi akhirnya meng-update kasus Gilang Endi.
Dikutip dari Tribunnews.com, Polresta Solo telah menetapkan tersangka atas kematian GE, Jumat (5/11/2021).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menetapkan 2 tersangka, yakni NFM dan FJP yang diketahui berusia 22 tahun.
Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya mengadakan gelar perkara.
"Kami gelar perkara bersama semua penyidik, ada tiga alat bukti," papar dia, Jumat (5/11/2021).
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua tersangka itu merupakan panitia Diksar sekaligus senior di Menwa UNS.
NFM berasal dari Pati, Jawa Tengah, sedangkan FPJ merupakan warga Wonogiri, Jawa Tengah.
Setelah melakukan penetapan tersangka, polisi langsung melakukan upaya penangkapan.
"Kami langsung melakukan upaya penangkapan, di kawasan Jebres, Kota Solo," kata Kombes Ade Safri.
"Kedua tersangka atas dasar tiga alat bukti, melalui serangkaian kegiatan penyidikan, masing-masing tersangka diduga melakukan kekerasan, baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," imbuhnya.
Selanjutnya, Kapolresta melanjutkan, kedua tersangka dijerat Undang-undang Pasal 351 tentang penganiayaan.
"Ancaman hukum penjara 7 tahun," paparnya.
(*)