Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, atas kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi, PT Jasa Raharja (Persero) rupanya tidak memberikan santunan kepada keluarga Vanessa Angel dan suaminya.
Sebab, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel masuk dalam kategori kecelakaan tunggal.
"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," kata Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer (Km) 673, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.
Dalam kecelakaan, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia.
Sementara tiga orang lainnya, termasuk anak, asisten, dan sopir mengalami luka-luka.
(*)