"Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
"Kedua tersangka merupakan panitia ditangkap pukul 14.10 WIB di Jebres, Solo," lanjut Kombes Pol Ade.
Kemudian, dikutip Grid.ID dari TribunSolo.com pada Sabtu (6/11/2021), Kombes Pol Ade juga menyebutkan mengenai ancaman hukuman yang menanti keduanya.
Mereka dijerat UU Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Penyidikan kasus ini, menurut penjelasan Ade, sudah dilakukan selama 11 hari sejak 25 Oktober 2021 lalu.
Selain itu, ia juga mengungkap bahwa ada dugaan jika NFM dan FPJ memukuli Gilang Endi.
Bahkan, pemukulan tersebut diduga dilakukan secara berlebihan.