Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus meninggalnya Gilang Endi, salah satu mahasiswa UNS saat Diklat Menwa kini menemukan titik terang.
Setelah melalui autopsi dan berbagai pemeriksaan, polisi akhirnya mengungkap penyebab meninggalnya Gilang.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap bahwa hasil autopsi menunjukkan bahwa Gilang mengalami kekerasan benda tumpul di bagian kepalanya.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (6/11/2021), pihak kepolisian kini telah menetapkan 2 orang panitia diklat menwa UNS sebagai tersangka.
Mereka adalah NFM (22), mahasiswa asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah; dan FPJ (22), mahasiswa asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Keduanya pun sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
"Kedua tersangka merupakan panitia ditangkap pukul 14.10 WIB di Jebres, Solo," lanjut Kombes Pol Ade.
Kemudian, dikutip Grid.ID dari TribunSolo.com pada Sabtu (6/11/2021), Kombes Pol Ade juga menyebutkan mengenai ancaman hukuman yang menanti keduanya.
Mereka dijerat UU Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Penyidikan kasus ini, menurut penjelasan Ade, sudah dilakukan selama 11 hari sejak 25 Oktober 2021 lalu.
Selain itu, ia juga mengungkap bahwa ada dugaan jika NFM dan FPJ memukuli Gilang Endi.
Bahkan, pemukulan tersebut diduga dilakukan secara berlebihan.
"Kami gelar perkara bersama semua penyidik, ada tiga alat bukti," ujarnya.
"Atas dasar tiga alat bukti dan serangkaian penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," jelasnya.
(*)