Find Us On Social Media :

2 Panitia Diklat Menwa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Meninggalnya Gilang Endi dan Ditangkap Paksa di Area Kampus, Begini Respon Rektor UNS

By Mahdiyah, Sabtu, 6 November 2021 | 12:09 WIB

Foto Kombes Pol Ade Simanjuntak, keluarga Gilang Endi, dan Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho saat konferensi pers mengenai penetapan dua orang tersangka kasus Menwa UNS.

Laporan Wartawan Grid.ID, MahdiyahGrid.ID - Baru-baru ini, polisi menetapkan 2 orang panitia Diklat menwa UNS sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Gilang Endi pada Minggu (24/10/2021) lalu.Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (6/11/2021), hal itu disampaikan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak."Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan ahli. Di mana dari hasil gelar penerkatan penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," jelasnya pada Jumat (5/11/2021).Dua panitia yang kini berstatus sebagai tersangka tersebut adalah NFM (22), yakni mahasiswa asal Kabupaten Pati, dan FPJ (22), mahasiswa asal Kabupaten Wonogiri.Kombes Pol Ade juga menjelaskan bahwa keduanya diduga melakukan penganiayaan kepada Gilang Endi hingga meninggal dunia.Bahkan, menurutnya, kedua panitia tersebut memukuli Gilang secara berlebihan.Selain itu, polisi juga melakukan upaya paksa penangkapan NFM dan FPJ saat berada di lingkungan kampus UNS."Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka merupakan panitia ditangkap pukul 14.10 WIB di Jebres, Solo," lanjutnya.

Baca Juga: Diklat Menwa UNS Telan Korban, Wali Kota Solo Angkat Bicara Terkait Tewasnya Mahasiswa GE, Gibran Rakabuming Raka: Jangan Berlebihan!