Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum salah satu pendiri organisasi OI, Indra Bonaparte, buka suara usai resmi dilaporkan istri Iwan Fals, Rosanna Listanto, atas kasus pencemaran nama baik.
Menurut KS, laporan yang dibuat istri Iwan Fals dengan terlapor dirinya itu sungguh tidak tepat sasaran, baik dari segi profesi ataupun pemberitaan.
"Iya kalau saya kan pertama, sebagai kuasa hukum, kalau itu yang dilaporkan saya ya dalam bekerja saya bertindak atas nama klien dijamin oleh Undang-Undang no 18 tahun 2003 tentang advokat," kata KS saat dihubungi via telepon, Sabtu (6/11/2021).
"Kalau yang dipersoalkan mereka adalah pemberitaan wartawan, pemberitaan wartawan nggak bisa dipidana, yang ada hak jawab sesuai uu no.40 tahun 1999 sama kode etik jurnalistik," sambungnya menambahkan.
"Kalau mereka bilang informasi tidak berimbang, ternyata saya tanya wartawan sudah berusaha mendapat informasi dari mereka, (tapi tidak ada tanggapan)," katanya lagi.
KS sendiri tetap teguh pendirian soal adanya pemalsuan surat dalam struktur kepengurusan OI yang melibatkan kliennya, Iwan Fals, dan Rosanna.
KS menyebut bahwa Indra Bonaparte sebagai korban karena namanya dipalsukan sebagai ketua pengawas, padahal seharusnya pendiri.
Baca Juga: Iwan Fals Temani Istri Laporkan KS soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Berkaitan dengan Organisasi OI