Lebih lanjut, Ichsan sendiri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba pintu damai, namun tidak dijawab dengan baik.
"Sebelum kami melaporkan perkara ini ke polisi, klien kami telah buka pintu musyawarah. Tidak ada tanggapain yang baik dari terlapor," imbuhnya menyimpulkan.
Laporan Rosanna ini telah teregister Nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
KS terancam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
(*)