"Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka merupakan panitia ditangkap pukul 14.10 WIB di Jebres, Solo," ujarnya.
Ungkap fakta baru, Ade menyampaikan kedua tersangka bersama-sama menganiaya Gilang Endi pada saat kegiatan Diklatsar Menwa UNS.
Hal ini juga disertai tiga bukti terkait yang digunakan kedua tersangka untuk menganiaya korban.
"Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka, yaitu keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli."
"Di mana dari hasil gelar perkara penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," ungkap Ade.
Akibatnya, tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena kelalaiannya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan dua tersangka, yakni NFM dan FPJ dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.