Find Us On Social Media :

Polisi Ungkap Fakta Baru Setelah 2 Panitia Ditetapkan sebagai Tersangka di Dalam Tragedi Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diklat!

By Novia, Sabtu, 6 November 2021 | 16:12 WIB

Foto Gilang Endi, mahasiswa yang meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS, dipajang di Boulevard UNS, saat doa bersama 100 Lilin untuk GE, Selasa (26/10/2021) malam.

"Kami langsung melakukan upaya penangkapan, di kawasan Jebres, Kota Solo," kata Kombes Ade Safri.

"Kedua tersangka atas dasar tiga alat bukti, melalui serangkaian kegiatan penyidikan, masing-masing tersangka diduga melakukan kekerasan, baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," imbuhnya.

Selanjutnya, kedua tersangka dijerat Undang-undang Pasal 351 tentang penganiayaan.

"Ancaman hukum penjara 7 tahun," paparnya.

(*)