"Kami langsung melakukan upaya penangkapan, di kawasan Jebres, Kota Solo," kata Kombes Ade Safri.
"Kedua tersangka atas dasar tiga alat bukti, melalui serangkaian kegiatan penyidikan, masing-masing tersangka diduga melakukan kekerasan, baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," imbuhnya.
Selanjutnya, kedua tersangka dijerat Undang-undang Pasal 351 tentang penganiayaan.
"Ancaman hukum penjara 7 tahun," paparnya.
(*)