Find Us On Social Media :

Polisi Ungkap Fakta Baru Setelah 2 Panitia Ditetapkan sebagai Tersangka di Dalam Tragedi Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diklat!

By Novia, Sabtu, 6 November 2021 | 16:12 WIB

Foto Gilang Endi, mahasiswa yang meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS, dipajang di Boulevard UNS, saat doa bersama 100 Lilin untuk GE, Selasa (26/10/2021) malam.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Sejak beberapa waktu terakhir, kematian Gilang Endi atau Mahasiswa UNS telah menjadi sorotan.

Gilang Endi disebutkan meninggal dunia saat mengikuti kegiatan diklat resimen mahasiswa (menwa).

Dicurigai menjadi korban tindak kekerasan, Gilang diduga tewas akibat benda tumpul mendarat di kepalanya.

Kecurigaan itu semakin diperkuat dari bekas lebam dan luka yang ada di kepala Gilang.

Dilansir dari Kompas.com, polisi menyebut kematian Gilang Endi sudah menemui titik terang.

Disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Markas Polresta Solo, Jumat (5/11/2021), ia telah menetapkan duatersangka.

Sebagaimana diketahui, dua orang yang melakukan tindak kekerasan pada Gilang Endi adalah panitia berinisial NFM (22), warga Kabupaten Pati, dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Baca Juga: Terungkap! Kasus Kematian Mahasiswa UNS Gilang Endi Saat Mengikuti Diklat Menwa Menemui Titik Terang, 2 Orang Ini Jadi Tersangka

"Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka merupakan panitia ditangkap pukul 14.10 WIB di Jebres, Solo," ujarnya.

Ungkap fakta baru, Ade menyampaikan kedua tersangka bersama-sama menganiaya Gilang Endi pada saat kegiatan Diklatsar Menwa UNS.

Hal ini juga disertai tiga bukti terkait yang digunakan kedua tersangka untuk menganiaya korban.

"Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka, yaitu keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli."

"Di mana dari hasil gelar perkara penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," ungkap Ade.

Akibatnya, tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena kelalaiannya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan dua tersangka, yakni NFM dan FPJ dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

Baca Juga: Sempat Ikut Diklat Menwa UNS Seperti Gilang Endi, Sosok Ini Ngaku Alami Banyak Kekerasan Hingga Terluka, Begini Pengakuannya

"Kami langsung melakukan upaya penangkapan, di kawasan Jebres, Kota Solo," kata Kombes Ade Safri.

"Kedua tersangka atas dasar tiga alat bukti, melalui serangkaian kegiatan penyidikan, masing-masing tersangka diduga melakukan kekerasan, baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," imbuhnya.

Selanjutnya, kedua tersangka dijerat Undang-undang Pasal 351 tentang penganiayaan.

"Ancaman hukum penjara 7 tahun," paparnya.

(*)