"Satu lagi yang membantu melakukan yaitu saudari RV, dia adalah protokol di Bandara Soekarno Hatta," lanjutnya.
Eks istri Niko Al Hakim itu pun dijerat dengan UU tentang Wabah dan UU Kekarantinaan.
Adapun ancaman hukumannya, Rachel terancam hukuman 1 tahun penjara.
"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," jelasnya.
Sedangkan, dikutip Grid.ID dari Tribunseleb pada Sabtu (6/11/2021), polisi akan segera mengambil tindakan usai status tersangka tersebut ditetapkan kepada Rachel Vennya.
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, pihaknya sudah melakukan pemanggilan perdana Rachel sebagai tersangka.
Rencananya, pihak kepolisian akan kembali memanggil 4 tersangka tersebut pada Senin (8/11/2021) mendatang.
"Kami jadwalkan hari Senin ini kami panggil empat-empatnya sebagai tersangka," ungkapnya.
"Sudah saya sampaikan kemarin 4 tersangka, pertama RV, rekanan SS, manajer, serta satu lagi OP," lanjutnya.
(*)