Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Polisi belum lama ini mengungkap kelanjutan kasus yang menyeret nama Rachel Vennya.
Rachel Vennya pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (6/11/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penetapan Rachel Vennya sebagai tersangka.
Menurutnya, penetapan tersangka pada Rachel ini pun dipercepat karena telah memenuhi unsur pidana.
"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara, langsung digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," jelasnya.
Tak hanya Rachel, polisi juga menetapkan Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa sebagai tersangka.
Selain itu, ada seorang petugas bandara yang juga ditetapkan menjadi tersangka lantaran membantu Rachel untuk tidak melakukan karantina.
"Satu lagi yang membantu melakukan yaitu saudari RV, dia adalah protokol di Bandara Soekarno Hatta," lanjutnya.
Eks istri Niko Al Hakim itu pun dijerat dengan UU tentang Wabah dan UU Kekarantinaan.
Adapun ancaman hukumannya, Rachel terancam hukuman 1 tahun penjara.
"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," jelasnya.
Sedangkan, dikutip Grid.ID dari Tribunseleb pada Sabtu (6/11/2021), polisi akan segera mengambil tindakan usai status tersangka tersebut ditetapkan kepada Rachel Vennya.
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, pihaknya sudah melakukan pemanggilan perdana Rachel sebagai tersangka.
Rencananya, pihak kepolisian akan kembali memanggil 4 tersangka tersebut pada Senin (8/11/2021) mendatang.
"Kami jadwalkan hari Senin ini kami panggil empat-empatnya sebagai tersangka," ungkapnya.
"Sudah saya sampaikan kemarin 4 tersangka, pertama RV, rekanan SS, manajer, serta satu lagi OP," lanjutnya.
(*)