Pernyataan tersebut terungkap saat Tubagus Joddy menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.
"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," kata Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy di Surabaya, Sabtu (6/11/2021), seperti dilansir Grid.ID dari Kompas.com via Antara.
Dengan adanya keterangan tersebut, pihak kepolisian lalu menyita ponsel dan alat bukti elektronik yang kemudian dibawa untuk dilakukan pemeriksaan forensik.
Selain itu, Tubagus Joddy juga mengakui bahwa dirinya menyetir mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.
"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," ujarnya.
Dugaan Tubagus Joddy yang menyetir dalam keadaan mengantuk juga tidak luput dari perhatian polisi.
Sehingga pihak kepolisian juga akan mendalami kemungkinan tersebut.
Dengan adanya kejadian ini, tidak menutup kemungkinan bahwa Tubagus Joddy bisa menjadi tersangka.
Namun hal tersebut baru bisa dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan.
"Bisa, semua kemungkinan bisa. Cuma dia ditetapkan tersangka atau tidak, nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan. Kami tidak bisa bilang sekarang karena masih proses. Selain itu, kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," pungkasnya.
(*)