Find Us On Social Media :

Pria Pemilik Rumah Makan Padang Jadi Korban Pembunuhan yang Didalangi Istrinya Sendiri, Terungkap Motif sang Pelaku Ternyata Sakit Hati Gegara Hal Ini

By Bella Ayu Kurnia Putri, Minggu, 7 November 2021 | 11:41 WIB

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pemilik rumah makan padang saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).

NW nekat merenggut nyawa suaminya dengan cara menyuruh orang lain.

NW menghabisi nyawa suaminya karena Khairul Amin berselingkuh.

"Motifnya itu karena sakit hati. Korban ini sering minta uang. Kemudian ada perempuan, ada WIL, wanita idaman lain," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar, Sabtu (6/11/2021).

NW meminta AM alias Otong (25) untuk mencarikan orang yang bisa menjadi eksekutor pembunuhan suaminya.

Eksekutor yang kemudian ditangkap polisi adalah H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25).

Selanjutnya mengutip dari Kompas.com, NW dan tersangka lainnya ternyata telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak September 2021.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, para pelaku telah merencanakan pembunuhan sejak September 2021," ucap Aldi dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sabtu (6/11/2021).

Baca Juga: Sakit Hati Gara-Gara Hanya Dapat Rp 77 Juta dari Pendapatan Lahan Parkir, Pria Ini Rela Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawa Pamannya, Begini Ceritanya

Pembunuhan tersebut bahkan direncanakan dengan membuat kesepakatan surat perjanjian yang ditandatangi di atas materai Rp 10 ribu pada (9/11/2021).

Dalam surat perjanjian itu juga disebutkan kewajiban NW yang harus menjamin keluarga bila ada hal yang berkaitan dengan hukum terjadi.

"Korban mengalami luka tusuk di sini (dada) dan luka bacok di kepala dan tangan," serunya.

Pada (3/11/2021), NW diketahui memberikan uang kepada AM untuk dibagikan pada para eksekutor.

Para eksekutor diberi imbalan bermacam-macam dengan total bayaran Rp 30 juta.

Namun yang baru diberikan NW baru sekitar Rp 20 juta.

Para tersangka itu lalu dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Identitas Sang Pembunuh Sadis Terungkap Lewat Sebuah Selendang

 

 

(*)