Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Seorang pria pemilik rumah makan Padang, Khairul Amin ditemukan terluka lalu meninggal dunia di depan rumahnya.
Melansir dari Tribun Jabar, Khairul Amin adalah warga yang beralamat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (27/10/2021).
Di saat kejadian, anak korban yakni Rizca Putri (21) sempat mendengar teriakan minta tolong dan suara sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Saat keluar dari rumahnya, teriakan tersebut ternyata berasal dari ayahnya yang sedang terluka karena luka bacok.
Rizca sempat meminta tolong untuk membawa ayahnya ke rumah sakit, sayangnya Khairul Amin sudah tidak tertolong saat berada di lokasi kejadian.
Ternyata dalang dari pembunuhan Khairul Amin adalah istrinya sendiri yakni NW (49).
NW nekat merenggut nyawa suaminya dengan cara menyuruh orang lain.
NW menghabisi nyawa suaminya karena Khairul Amin berselingkuh.
"Motifnya itu karena sakit hati. Korban ini sering minta uang. Kemudian ada perempuan, ada WIL, wanita idaman lain," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar, Sabtu (6/11/2021).
NW meminta AM alias Otong (25) untuk mencarikan orang yang bisa menjadi eksekutor pembunuhan suaminya.
Eksekutor yang kemudian ditangkap polisi adalah H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25).
Selanjutnya mengutip dari Kompas.com, NW dan tersangka lainnya ternyata telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak September 2021.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, para pelaku telah merencanakan pembunuhan sejak September 2021," ucap Aldi dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sabtu (6/11/2021).
Pembunuhan tersebut bahkan direncanakan dengan membuat kesepakatan surat perjanjian yang ditandatangi di atas materai Rp 10 ribu pada (9/11/2021).
Dalam surat perjanjian itu juga disebutkan kewajiban NW yang harus menjamin keluarga bila ada hal yang berkaitan dengan hukum terjadi.
"Korban mengalami luka tusuk di sini (dada) dan luka bacok di kepala dan tangan," serunya.
Pada (3/11/2021), NW diketahui memberikan uang kepada AM untuk dibagikan pada para eksekutor.
Para eksekutor diberi imbalan bermacam-macam dengan total bayaran Rp 30 juta.
Namun yang baru diberikan NW baru sekitar Rp 20 juta.
Para tersangka itu lalu dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Identitas Sang Pembunuh Sadis Terungkap Lewat Sebuah Selendang
(*)