Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Yulia Peers, ibu kandung Frederika Alexis Cull, menyebut bahwa sang anak menghindari komunikasi setelah adanya pengakuan keturunan dari Keraton Sumedang Larang, Jawa Barat.Yulia Peers sangat memberi perhatian pada masalah ini karena, hubungan pribadi ibu-anak dengan Frederika Alexis Cull, disebutnya kini menjadi merenggang ."Terakhir (komunikasi) cuma habis syuting di Bali. Waktu saya berangkat holiday. Cuma nggak ada sapaan, cuma melengos-lengos aja gitu," kata Yulia usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Sabtu (6/11/2021).Beberapa waktu lalu, Frederika Cull memang jadi sorotan karena dianggap sebagai keturunan Keraton Sumedang, Jawa Barat.Info tersebut ramai, saat Yulia Peers mengaku syok ketika mendapatkan suradari pihak Keraton Sumedang Larang.Menurut pengakuan sang ibunda, dalam surat itu, tidak hanya tertulis bahaa Frederika Cull adalah keturunan asli, namun juga terlampir silsilahnya.Karena hubungannya dengan sang anak bisa dikatakan tidak baik-baik saja, Yulia sebagai seorang ibu berharap Frederika bisa pulang atau minimal bisa membalas pesannya"Frederika pulanglah, setidak-tidaknya beri kabar atau angkat telpon, balas WA, supaya ada komunikasi," ungkapnya mengutarakan.
"Saya kira itu, saya yakin dan percaya tentunya Fred sudah dewasa, terlepas dari apapun itu, kamu adalah anak kandung dari ibu kamu," sambungnya menyatakan.Diberitakan sebelumnya, Ibunda putri Miss Indonesia 2019 datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporka oknum yang mengklaim buah hatinya sebagai anak.Walaupun tidak secara sepsik mengutarakannya, Yulia Peers dengam tegas tidak terima putrinya diakui oleh seseorag.Yulia sendiri sebenarnya ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan, akan tetapi pihak keraton tidan menunjukan itikad baik."Jadi kami kuasa hukum Yulia Peers mendampingi klien kami membuat laporan kepolisian dengan dugaan penggelapan atau penghilangan asal-usul seseorang," kata Ery Kertanegara, kuasa hukum Yulia Peers saat ditemui di luar gedung SPKT."Jadi pokok persoalan adalah ketika putri klien kami, yaitu usul dari Frederika itu, yang juga Putri Indonesia tahun 2019, diduga diakui anak oleh sesorang. Itu yang kami laporkan," lanjutnya.Dalam laporan tersebut, seseorang yang mengaku orang tua dari Frederika Cull diperdugakan melanggar Pasal 277 KUHP.Adapun, laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor terdaftar STTLP/B/5564/XI/2021/SPKT/PoldaMetroJaya.
(*)