Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus meninggalnya Gilang Endi, mahasiswa Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) UNS saat mengikuti Diklat Menwa UNS akhirnya menemukan titik terang.
Ya, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Minggu (7/11/2021), polisi akhirnya menetapkan 2 orang panitia diklat tersebut sebagai tersangka.
Mereka adalah FPJ (22), mahasiswa asal Kabupaten Wonogiri dan NFM (22), mahasiswa asal Kabupaten Pati.
Keduanya pun sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kendati begitu, pihak kepolisian mengungkap bahwa tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlanjut (on progres). Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan terus berprogres dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah," jelas Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Pengumuman penetapan 2 orang tersangka ini pun cukup mengejutkan pihak keluarga Gilang Endi.