Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Rachel Vennya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus kabur karantina.
Kali ini, Rachel Vennya, bersama kekasih Salim Nauderer, dan asisten Maulida Khairunnisa, diperiksa dengan status sebagai tersangka.
"Hari Senin kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (4/11/2021).
Terkait hal tersebut, kuasa hukum sang selebgram, Indra Raharja, menyebutkan bahawa kliennya siap memenuhi panggilan polisi.
Indra mengungkap bahwa Rachel Vennya sudah mendapatkan surat pemanggilan polisi terkait pemeriksaan hari ini.
"Iya (siap hadir), pukul 10.00 WIB," kata Indra saat dihubungi via telefon pada Minggu (7/11/2021).
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari pusat karantina usai lengkapnya berkas pemeriksaan dan dilakukannya gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).
Tidak hanya Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP juga menjadi tersangka.
Keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah Penyakit dan UU kekarantinaan.
Heboh kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya Twitter, yang kemudian dikonfirmasi Komando Daerah Militer Jaya.
Seorang warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan melihat Rachel Vennya dan kekasihnya kabur hanya tiga hari setelah menjalani karantina.
Rachel Vennya yang saat itu baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalankan karantina selama 7 hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Diduga bahwa Rachel Vennta bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun, Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.
(*)