Find Us On Social Media :

Farhat Abbas Minta Anak Nia Daniaty Tetap Bertanggung Jawab atas Kasus Dugaan Rekrutmen CPNS Bodong

By Daniel Ahmad, Senin, 8 November 2021 | 13:33 WIB

Farhat Abbas saat ditemui Grid.ID di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021).

Dari satu kali pemeriksaan, Rafly Noviyanto Tilaar dicecar 33 pertanyaan dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Baca Juga: Anak Sambungnya Diringkus Polisi Gegara Kasus Penipuan Berkedok Lolos CPNS, Farhat Abbas Sebut Olivia Nathania Alami Gangguan Jiwa, Begini Pengakuannya!

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

(*)