Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Polisi memberikan pernyataan terkait kasus kabur karantina Rachel Vennya, kekasihnya Salim Neuderer, dan manajer Maulida Khairunnisa.
Kombes Pol Tubagus Ade, Dirkrimum Polda Metro Jaya menyebut bahwa pemeriksaan Senin (8/11/2021) berkisar seputar dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan Rachel Vennya, kekasihnya, dan sang manajer.
"Ya yang digali masalah itu aja. (Terkait dugaan) permasalahannya UU kekarantinaan dan UU wabah penyakit," kata Tubagus Ade saat dihubungi via telepon, Senin (8/11/2021).
"Ya yang digali lagi sekarang kapasitasnya sebagai keterangan tersangka. Enggak jauh," sambungnya menambahkan.
Fakta-fakta yang dikumpulkan saat Rachel Vennya klarifkasi kemarin menjadi bahan proses pemeriksaan hari ini.
"Kemarin kan diberikan kesempatan dia untuk klarifikasi. Dan benar faktanya kan dituangkan sekarang," ungkap Tubagus Ade.
"Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka (diselesaikan sebelum dilimpahkan ke ke kejaksaan)," ujarnya menjelaskan.
Seusai pemeriksaan sebagai tersangka, Rachel Vennya, kekasih, dan manajer tak memberikan statemen sedikitpun.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari pusat karantina usai lengkapnya berkas pemeriksaan dan dilakukannya gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).
Tidak hanya Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP juga menjadi tersangka.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah Penyakit dan UU kekarantinaan.
Heboh kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya Twitter, yang kemudian dikonfirmasi Komando Daerah Militer Jaya.
Salah seorang warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan melihat Rachel Vennya dan kekasihnya kabur hanya tiga hari setelah menjalani karantina.
Rachel Vennya yang saat itu baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalankan karantina selama 7 hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Diduga bahwa Rachel Vennta bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun, Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.
(*)