Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade menyebutkan bahwa kasus Rachel Vennya kabur dari karantina bersama kekasihnya Salim Neuderer, dan manajernya Maulida Khairunnisa, segers diproses dengan cepat.Berdasarkan pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (8/11/2021) ini, Polisi bisa menilik kemungkinan kasus ini untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan."Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka," kata Tubagus Ade saat dihubungi via telepon, Senin (8/11/2021)."Iya agar segera bisa dikirim dulu ke Kejaksaan gitu. Enggak langsung dipersidangkanlah, kirim dulu ke Kejaksaan," sambung Tubagus mengungkapkan.Seusai pemeriksaan sebagai tersangka, Rachel Vennya, manajer, dan kekasih tak memberikan statemen sedikitpun.Rachel Vennya dan rekan-rekannya diperiksa selama 4 jam lebih ditanyakan seputar pelanggaran undang-undang yang dilakukannya."Ya yang digali masalah itu aja. (Terkait dugaan) permsalahannnya UU kekarantinaan dan UU wabah Penyakit," tuturnya mengungkapkan.
"Ya yang digali lagi sekarang kapasitasnya sebagai keterangan tersangka. Enggak jauh," ujarnya mengutarakan.Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari pusat karantina usai lengkapnya berkas pemeriksaan dan dilakukannya gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).Tidak hanya Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP juga menjadi tersangka.Keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah Penyakit dan UU kekarantinaan.Heboh kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya Twitter, yang kemudian dikonfirmasi Komando Daerah Militer Jaya.Salah seorang warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan melihat Rachel Vennya dan kekasihnya, kabur hanya tiga hari setelah menjalani karantina.Rachel Vennya yang saat itu baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalankan karantina selama 7 hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Begini Kata Polisi Usai Rachel Vennya Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina
Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.Diduga bahwa Rachel Vennta bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.Adapun, Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.
(*)