Find Us On Social Media :

Beda dari Denny Sumargo yang Sudah Tutup Peluang Maaf, Mantan Asisten Justru Ingin Damai: Saya Sayang Sama Dia, Banyak Kebaikan Dia untuk Saya

By Anggita Nasution, Senin, 8 November 2021 | 19:43 WIB

Mantan asisten Denny Sumargo, Ditya Andrista kembali sambangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Banggua Togu Tambunan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita NasutionGrid.ID - Ditya Andrista mengaku ingin berdamai dengan Denny Sumargo usai dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penggelapan uang dan pemalsuan surat."Oiya pasti lah kalau damai mah," ucap Ditya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021)."Bagaimanapun saya 10 tahun ya sama Denny Sumargo," lanjutnya.Ia pun memutar kembali kenangan-kenangan manis saat bersama Denny Sumargo selama 10 tahun.

Ditya Andrista mengaku sayang dengan Denny Sumargo sebagai seorang asisten dengan artis."Sayang lah saya sama dia, hubungan itu kan gak melulu tentang uang ya ada hal-hal yang saya lewatin sama dia selama masa-masa karir sebagai manager dia sebagai artis saya pasti banyak kenangan manis," tutur Ditya.Lebih lanjut, Ditya menyayangkan sikap mantan kekasih Dita Soedarjo yang melaporkannya ke pihak berwajib.

Baca Juga: Mantan Asisten Bantah Tudingan Denny Sumargo yang Diduga Melakukan Penggelapan Uang Hampir 1 Miliar

Meski begitu, ia akan tetap menjalani proses hukum yang tengah berjalan."Jadi kalau ada masalah begini dari awal saya menyayangkan," ucap Ditya."Tapi apabila ini kemauan Denny sebagai warga negara saya dipanggil undangan klarifikasi ya saya hadir saya jawab yang perlu saya jawab cuma untuk persoalan saya masih sayang dia, banyak kebaikan dia," tutupnya.Seperti diketahui, Denny Sumargo secara resmi telah melaporkan mantan manajer, Ditya Andristya, terkait dugaan penggelapan uang dan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya pada Kamis (30/9/2021).Dugaan tindak pidana ini bermula adanya kejanggalan di tahun 2020 yang disadari Denny Sumargo belakangan ini.Disebutkan bahwa mantan manajernya itu bahkan telah menggelapkan uang sejumlah Rp 739 juta.Atas kasus ini, Ditya Andristy dijerat pasal 263 KHUP dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan Pasal 372 KHUP tentang penggelapan uang dengan kurungan penjara 6 tahun.

Baca Juga: Dicecar 24 Pertanyaan, Mantan Asisten Denny Sumargo, Ditya Andrista Penuhi Undangan Klarifikasi Terkait Penggelapan Uang Hampir 1 Miliar

(*)