Find Us On Social Media :

Dilaporkan Gara-Gara Dituding Melakukan Penggelapan Uang, Ditya Andrista Buru-Buru Ingin Ketemu Denny Sumargo : Pengin Cepet Kelar, Pengin Ketemu Denny

By Anggita Nasution, Selasa, 9 November 2021 | 10:30 WIB

Ditya Andrista saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Berbeda dari Denny Sumargo yang sudah tutup pintu damai, mantan asisten Ditya Andrista justru ingin berdamai.

Ia mengaku ingin berdamai lantaran sudah 10 tahun bekerja bersama suami Olivia Allan.

"Oh iya pasti lah kalau damai mah," ucap Ditya Andrista saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021).

"Bagaimanapun, saya 10 tahun ya sama Denny Sumargo," lanjutnya.

Ditya Andrista pun menyayangkan keputusan Denny Sumargo yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Meski begitu, ia akan tetap menjalani proses hukum yang berlaku.

"Jadi kalau ada masalah begini dari awal saya menyayangkan," ucap Ditya.

Baca Juga: Jengkel Dituding Bikin Konten Meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Denny Sumargo Ngegas Semprot Netizen : Emosi Aku Lama-Lama!

"Tapi apabila ini kemauan Denny sebagai warga negara, saya dipanggil undangan klarifikasi ya saya hadir, saya jawab yang perlu, saya jawab."

"Cuma untuk persoalan, saya masih sayang dia, banyak kebaikan dia," sambungnya.

Lebih lanjut, Ditya mengaku ingin sekali bertemu dengan Denny Sumargo.

"Saya pengin cepat-cepat ketemu Denny aja sih, maksudnya kayak 'mau nanya apa'," kata Ditya.

Seperti diketahui, Denny Sumargo secara resmi telah melaporkan mantan manajer, Ditya Andristya, terkait dugaan penggelapan uang dan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya pada Kamis (30/9/2021).

Dugaan tindak pidana ini bermula adanya kejanggalan pada 2020 yang disadari Denny Sumargo belakangan ini.

Disebutkan bahwa mantan manajernya itu bahkan telah menggelapkan uang sejumlah Rp 739 juta.

Atas kasus ini, Ditya Andristy dijerat pasal 263 KHUP dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan Pasal 372 KHUP tentang penggelapan uang dengan kurungan penjara 6 tahun.

 

(*)