3. Sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bahwa KPI mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait.
Asosiasi Penyiaran menilai bahwa belum ada regulasi yang memberikan perlakuan yang sama bagi industri penyiaran FTA dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya. Untuk mewujudkan keadilan berusaha bagi industri penyiaran tersebut, seharusnya diwujudkan dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran.
4. Pasal 72 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Pemerintah telah menetapkan jadwal Analog Switch Off(ASO), dengan tahapan bulan April 2022 sampai dengan bulan Nopember 2022.
Saat ini Lembaga Penyiaran berkonsentrasi dalam mempersiapkan dan mensukseskan ASO tersebut,
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Asosiasi Penyiaran menilai bahwa, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tergesa gesa mengubah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). ATVSI, ATVNI, ATVLI dan ATSDI dengan ini menyatakan :
1. Secara normatif dengan tegas menolak terhadap upaya dilakukannya perubahan dan penetapan P3SPS oleh KPI.
2. Meminta KPL baik secara sendiri-sendiri atau bersama dengan Asosiasi Penyiaran mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai fungsi legislasi untuk segera Melakukan revisi terhadap Undang Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan fokus pada penciptaan iklim persaingan usaha yang lebih berkeadialan antara industri penyiaran FTA dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya.
Demikian Pernyataan Bersama ini dibuat sebagai sikap penegasan bersama dari asosiasi penyiaran televisi.
(*)