Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution.Grid.ID - Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah didampingi kuasa hukumnya kembali sambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (9/11/2021).Pasangan yang menikah April 2021 itu datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporannya terhadap Savas Fresh atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik."Iya (cabut laporan) sepakat kita melakukan perdamaian kita sudah ada itikad baik juga dari keluarganya Savas dan berjanji, meminta maaf segala macam," ujar Atta Halilintar ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021)."Intinya mah saya kan di sini adalah untuk menjaga marah keluarga tidak semena-menanya bisa difitnah ataupun dituduh punya anak yan kaya ginilah inilah istri inilah itulah, itu sudah diakui kalau memang cuma rekayasa dan fitnah, sudah mengakui segalanya intinya pasti orangtua ingin membela anaknya dan anak ingin membela orang tuanya," jelasnya.Atta dan Aurel berharap ada efek jera terhadap Savas Fresh dan menjadi pembelajaran untuk semua orang agar lebih bijak menggunakan sosial media. "Aku dan istri hari ini sementara kita lebih ke saling memaafkan karena namanya manusia kita pasti punya khilaf, punya salah dan punya hati juga, kalau sudah emngakui sudah ada efek jera, sudah jadi pelajaran sudah insyaf," tutur Atta Halilintar."Semoga jadi pelajaran juga untuk semua teman teman di luar sana untuk tidak mengulanginya lagi karena jarimu itu harimaumu apapun sosmedmu hati hati karena negara ini adalah negara hukum dan semua ada aturannya," tutupnya.
Seperti diketahui, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah kembali datangi Polres Jakarta Selatan didampingi tim kuasa hukumnya. Kedatangan pasangan ini untuk mencabut laporannya terkait pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial terhadap Savas Fresh.Sebelumnya, polisi telah menetapkan konten kreator, Savas Fresh sebagai tersangka usai dilaporkan oleh Atta Halilintar. Laporan dilayangkan terkait video soal penagihan utang orang lain yang dilayangkan ke Atta.Pihak berwajib merasa terdapat unsur dugaan fitnah dalam unggahan yang dibuat di akun media sosial, Instagram ataupun TikTok milik Savas.Setelah dilakukan pendalaman, polisi mempersangkakan Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Namun secara resmi Atta Halilintar sudah mencabut laporannya pada Selasa (9/11/2021).