Grid.ID - Bisa dipastikan, banyak orang yang merasa terganggu dengan suara dari knalpot brong pada motor.
Saking merasa terganggu dengan suara knalpot brong, tindakan yang nggak perlu akhirnya terjadi.
Dan endingnya, bikin nyesel pengendara yang motornya pakai knalpot brong.
Salah satu contohnya yang beredar di medsos dan jadi viral berikut ini.
Menggunakan motor model sport Kawaski Ninja, seorang pengendara pamer suara knalpot brong yang dipakainya.
Sambil menunggu lampu merah, beberapa kali pengendara motor Kawasaki Ninja itu pamer suara kanlpot.
Dari postingan akun @agoezbandz4, kemudian terlihat anggota TNI berseragam menghampiri.
Dan plak! Satu pukulan dari anggita TNI yang menghapiri itu mampir di kepala pengendara motor yang pakai helm itu.
Kaget dan panik, si pengendara motor segera kabur saat lampu hijau menyala.
Baca Juga: Polisi Beberkan Fakta Kecelakaan Maut di Tol Nganjuk, Tewaskan Vanessa Angel dan Suami
Menyoal aturan penggunaan knalpot racing atau knalpot brong, sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 83 Decibel (dB) dan di atas 175cc maksimal 80 dB.
Sedangkan untuk pengendara yang menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal UU LLAJ, disebutkan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalan.
Baca Juga: Posting Foto di Medsos Kelar Dapat Helm Bekas Pakai Valentino Rossi, Captionnya Auto Bikin Iri
Bunyi Pasal 285 Ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)(*)