Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio Grid.ID - Pihak orang tua KD melaporkan Ayu Ting Ting ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).Lantaran kedatangan kedua orang tua Ayu Ting Ting mempengaruhi psikologi keluarga KD.Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ayu Ting Ting, melihat hal tersebut wajar."Ya gapapa. Mau ngelapor boleh aja kan," kata Minola saat dihubungi Grid.ID, Selasa (9/11/2021)."Tapi jika mereka rasa ada pelanggaran anak dan perempuan silahkan aja," sambungnya.Namun ia tampak bingung dengan laporan kepada KPAI."Karena yang mereka lakukan ke klien kami, mungkin dianggapnya bukan pelanggaran kali ya," pungkasnya.Sebelumnya diberitakan, Ayu Ting Ting telah melaporkan haters, pemilik akun @gundik_empang berinisial KD ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (20/8/2021).
Dalam laporan dengan nomor STTLP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Ayu Ting Ting melaporkan pemilik akun tersebut.Ayu Ting Ting yang didampingi kuasa hukum, Minola Sebayang menduga pemilik akun melanggar pasal 315 KUHP tentang penghinaan.Sekedar informasi, otak akun @gundik_empang merupakan seorang TKW asal Indonesia yang bekerja di Singapura.Akun haters tersebut memiliki 47 ribu pengikut yang juga siap menyerbu Ayu Ting Ting dengan komentar pedas.Sebelum melakukan laporan ke Polda Metro jaya, kedua orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Abdul Rozak sudah lebih dulu menyambangi kediaman KD di Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur.Lalu laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B5310/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Ayu Ting Ting mendugakan KD melanggar UU ITE tentang pencemaran nama baik.Laporan tersebut dibuat Ayu Ting Ting pada 26 Oktober 2021 lalu.
(*)